Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
RUU Perampasan Aset, Advokat Tegaskan Batas Waktu NCB Harus Jelas
Advokat Amin Fahrudin mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mempertegas batas waktu aset yang bisa dirampas melalui mekanisme non-convictio
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 13:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Jadi tidak semuanya itu dinyatakan bahwa harta Anda itu tercemar, gitu loh, Pak. Jadi seorang pejabat seumpamanya, kalau dia pernah kena pidana, seumpamanya korupsi, maka pembuktian terbaliknya itu dimulai sejak dia menjabat," tuturnya.
"Mungkin dia background-nya sebelumnya pengusaha yang tidak ada kaitan, kan juga tidak bisa. Kalau pengusaha kan biasanya kerugiannya bukan kerugian negara, tapi kerugian pihak mitra, ya dalam hal ini mungkin urusannya adalah wanprestasi," tambahnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.