"Jadi tidak semuanya itu dinyatakan bahwa harta Anda itu tercemar, gitu loh, Pak. Jadi seorang pejabat seumpamanya, kalau dia pernah kena pidana, seumpamanya korupsi, maka pembuktian terbaliknya itu dimulai sejak dia menjabat," tuturnya.

"Mungkin dia background-nya sebelumnya pengusaha yang tidak ada kaitan, kan juga tidak bisa. Kalau pengusaha kan biasanya kerugiannya bukan kerugian negara, tapi kerugian pihak mitra, ya dalam hal ini mungkin urusannya adalah wanprestasi," tambahnya.