Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
RUU Perampasan Aset, Advokat Tegaskan Batas Waktu NCB Harus Jelas
Advokat Amin Fahrudin mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mempertegas batas waktu aset yang bisa dirampas melalui mekanisme non-convictio
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 13:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Amin mengingatkan mekanisme NCB yang tidak memiliki batasan jelas berpotensi menyebabkan perampasan aset secara serampangan. Dia juga menyoroti kondisi administrasi aset di Indonesia yang belum memadai.
"Ini kan sebenarnya kan palugada nih, Pak, NCB ini, Pak. Kayak kapal keruk, Pak. Pokoknya Anda tidak bisa membuktikan terbalik, ya, jaksa bisa membuktikan, Anda tidak bisa membuktikan bahwa itu adalah barang halal atau barang legal, maka dirampas untuk negara. Ini kan kapal keruk, Pak," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.