Amin mengingatkan mekanisme NCB yang tidak memiliki batasan jelas berpotensi menyebabkan perampasan aset secara serampangan. Dia juga menyoroti kondisi administrasi aset di Indonesia yang belum memadai.

"Ini kan sebenarnya kan palugada nih, Pak, NCB ini, Pak. Kayak kapal keruk, Pak. Pokoknya Anda tidak bisa membuktikan terbalik, ya, jaksa bisa membuktikan, Anda tidak bisa membuktikan bahwa itu adalah barang halal atau barang legal, maka dirampas untuk negara. Ini kan kapal keruk, Pak," tuturnya.