NADIKABAR.COM — Advokat Amin Fahrudin mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mempertegas batas waktu aset yang bisa dirampas melalui mekanisme non-conviction based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Dia mengatakan batas waktu atau tempus delicti perlu diperjelas.

"Saya merekomendasikan supaya tempus delicti NCB (Non-Conviction Based) itu dipertegas, Pak. Jadi kan tadi RUU kita sudah memberikan limitasi pada delik formilnya. Nah, ini dari sisi pembuktian terbaliknya, ya kan? Penerapan illicit enrichment terbatasnya ini yang mengakomodasi unexplained wealth dan juga balanced burden of proof, ya," kata Amin dalam RDPU Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dia mencontohkan, jika seorang pejabat terjerat kasus korupsi, pembuktian terbalik terhadap asetnya seharusnya dimulai dari periode saat yang bersangkutan menjabat. Dia mengatakan periode sebelum menjabat tidak termasuk dalam perkara.