NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset nantinya ruang lingkupnya tidak hanya terkait pidana korupsi. Ruang lingkupnya juga akan terkait penipuan, penggelapan dan investasi bodong.
"Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong," kata Habiburokhman dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (5/11/2026).
Habiburokhman menyebut hal ini sebagai upaya negara memulihkan kerugian korban. Dalam hal ini aset yang dirampas harus kembali ke korban.