Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
RUU Perampasan Aset Akan Sasar Kasus Penipuan, Penggelapan dan Investasi Bodong
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset nantinya ruang lingkupnya tidak hanya terkait pidana korupsi. Ruang lingkupnya juga akan terkait
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 11:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu kan ada yang apa, Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban," ujarnya.
"Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi," tambahnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.