"Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara. Perlu ditegaskan bahwa undang-undang ini secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Sehabis rapat, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindak pidana investasi yang dimaksud seperti kasus yang pernah terjadi di masyarakat. Perihal ini dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset usai Komisi III mendapat banyak masukan.