Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
RUU Perampasan Aset Akan Sasar Kasus Penipuan, Penggelapan dan Investasi Bodong
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset nantinya ruang lingkupnya tidak hanya terkait pidana korupsi. Ruang lingkupnya juga akan terkait
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 11:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara. Perlu ditegaskan bahwa undang-undang ini secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Sehabis rapat, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindak pidana investasi yang dimaksud seperti kasus yang pernah terjadi di masyarakat. Perihal ini dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset usai Komisi III mendapat banyak masukan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.