"Penuntut Umum memikul beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa aset merupakan hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, objek tindak pidana, atau mempunyai hubungan yang cukup dengan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang," sebutnya.
Taufik menilai penerapan metode tersebut berpotensi menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak diuntungkan sebab harus berhadapan dengan negara. Hal itu membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar," sebutnya.