Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Unair Minta Beban Pembuktian Tetap di APH
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman meminta aparat penegak hukum yang seharusnya dibebani pembuktian di dalam RUU Perampasan Aset. Taufik menola
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 18:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Taufik juga mengusulkan dalam urusan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture, harus ada pembuktian yang jelas. Harus diatur dalam RUU Perampasan Aset hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan secara jelas dan meyakinkan.
"Dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan, hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence, ya," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.