Taufik juga mengusulkan dalam urusan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture, harus ada pembuktian yang jelas. Harus diatur dalam RUU Perampasan Aset hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan secara jelas dan meyakinkan.

"Dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan, hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence, ya," ujarnya.