NADIKABAR.COM — Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman meminta aparat penegak hukum yang seharusnya dibebani pembuktian di dalam RUU Perampasan Aset. Taufik menolak konsep pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset.

"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum, ya. Jadi, saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan, menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," kata Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Taufik menjelaskan, jika pembuktian aset dibebankan ke terdakwa, itu akan bertentangan dengan asas peradilan berimbang. Untuk itu, aparat yang dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) harus melakukan pembuktian aset yang diambil dari hasil atau milik keterkaitan dengan tindak pidana.