NADIKABAR.COM — Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman meminta aparat penegak hukum yang seharusnya dibebani pembuktian di dalam RUU Perampasan Aset. Taufik menolak konsep pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset.
"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum, ya. Jadi, saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan, menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," kata Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Taufik menjelaskan, jika pembuktian aset dibebankan ke terdakwa, itu akan bertentangan dengan asas peradilan berimbang. Untuk itu, aparat yang dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) harus melakukan pembuktian aset yang diambil dari hasil atau milik keterkaitan dengan tindak pidana.
"Penuntut Umum memikul beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa aset merupakan hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, objek tindak pidana, atau mempunyai hubungan yang cukup dengan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang," sebutnya.
Taufik menilai penerapan metode tersebut berpotensi menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak diuntungkan sebab harus berhadapan dengan negara. Hal itu membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar," sebutnya.
Taufik juga mengusulkan dalam urusan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture, harus ada pembuktian yang jelas. Harus diatur dalam RUU Perampasan Aset hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan secara jelas dan meyakinkan.
"Dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan, hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence, ya," ujarnya.