Dalam pembahasan bersama pemerintah, kata Hendro, terdapat perbedaan pandangan terhadap sejumlah substansi RUU.

Ia mengatakan pemerintah melalui surat presiden menyerahkan 598 daftar inventarisasi masalah (DIM), dengan 297 DIM di antaranya mengusulkan penghapusan ketentuan dalam draf RUU.

Hendro juga menguraikan dua isu utama dalam pembahasan RUU tersebut, salah satunya mengenai kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

DPR mengusulkan pembentukan BRAN yang berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan mengoordinasikan kebijakan reforma agraria lintas kementerian dan lembaga, termasuk menjalankan fungsi korektif terhadap kebijakan sektoral.

Menurut Hendro, pemerintah sempat mempertanyakan pembentukan badan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai kelembagaan pemerintah.

DPR, kata dia, mempertahankan usulan pembentukan BRAN dengan argumentasi perlunya mandat kelembagaan yang jelas dalam undang-undang.

Isu lainnya berkaitan dengan penyelesaian konflik atas lahan yang terkait dengan barang milik negara (BMN) dan aset badan usaha milik negara (BUMN).