DPR mengusulkan ketentuan yang memungkinkan pelepasan aset bermasalah untuk menjadi objek reforma agraria dengan memberikan kepastian hukum terhadap proses tersebut.

Menurut Hendro, dalam pembahasan pemerintah juga mengusulkan sejumlah pengecualian terhadap objek reforma agraria, antara lain yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), BUMN, hak pengelolaan (HPL), dan kawasan pertahanan.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan BRAN perlu memiliki kewenangan yang memadai dan tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi.

"BRAN harus memiliki kewenangan yang kuat untuk mengoordinasikan penyelesaian konflik dan memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan lintas sektor. Reforma agraria bukan sekadar persoalan legalisasi aset, tetapi juga menyangkut keadilan dan keberlanjutan penghidupan masyarakat," katanya.

Dewi juga mendorong masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU secara terbuka dan memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian dari proses legislasi.

Sebagai latar, Rapat Paripurna DPR pada 8 September 2026 menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal serta antara lain mengatur pembentukan BRAN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baleg DPR kemudian membentuk Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam pembahasan tingkat I bersama pemerintah pada 16 September 2026.