NADIKABAR.COM — Peneliti DesaRaya Foundation Abi S. Nugroho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria diperlukan untuk memperkuat landasan hukum penyelesaian persoalan agraria lintas sektor.
Abi dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Jumat, mengatakan reforma agraria berkaitan langsung dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk "Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945" yang diselenggarakan DesaRaya Foundation.
Menurut Abi, pelaksanaan reforma agraria selama ini masih menghadapi persoalan mendasar karena lebih banyak ditekankan pada aspek administrasi pertanahan dibandingkan perubahan struktur penguasaan tanah.
Ia juga menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap pembahasan RUU tersebut agar persoalan ketimpangan penguasaan dan konflik agraria yang telah berlangsung lama memperoleh kerangka penyelesaian melalui undang-undang.
Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendro Subiyantoro memaparkan perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR.
Menurut dia, draf RUU yang terdiri atas 70 pasal tersebut telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dalam pembahasan bersama pemerintah, kata Hendro, terdapat perbedaan pandangan terhadap sejumlah substansi RUU.
Ia mengatakan pemerintah melalui surat presiden menyerahkan 598 daftar inventarisasi masalah (DIM), dengan 297 DIM di antaranya mengusulkan penghapusan ketentuan dalam draf RUU.
Hendro juga menguraikan dua isu utama dalam pembahasan RUU tersebut, salah satunya mengenai kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
DPR mengusulkan pembentukan BRAN yang berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan mengoordinasikan kebijakan reforma agraria lintas kementerian dan lembaga, termasuk menjalankan fungsi korektif terhadap kebijakan sektoral.
Menurut Hendro, pemerintah sempat mempertanyakan pembentukan badan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai kelembagaan pemerintah.
DPR, kata dia, mempertahankan usulan pembentukan BRAN dengan argumentasi perlunya mandat kelembagaan yang jelas dalam undang-undang.
Isu lainnya berkaitan dengan penyelesaian konflik atas lahan yang terkait dengan barang milik negara (BMN) dan aset badan usaha milik negara (BUMN).
DPR mengusulkan ketentuan yang memungkinkan pelepasan aset bermasalah untuk menjadi objek reforma agraria dengan memberikan kepastian hukum terhadap proses tersebut.
Menurut Hendro, dalam pembahasan pemerintah juga mengusulkan sejumlah pengecualian terhadap objek reforma agraria, antara lain yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), BUMN, hak pengelolaan (HPL), dan kawasan pertahanan.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan BRAN perlu memiliki kewenangan yang memadai dan tidak hanya berfungsi sebagai forum koordinasi.
"BRAN harus memiliki kewenangan yang kuat untuk mengoordinasikan penyelesaian konflik dan memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan lintas sektor. Reforma agraria bukan sekadar persoalan legalisasi aset, tetapi juga menyangkut keadilan dan keberlanjutan penghidupan masyarakat," katanya.
Dewi juga mendorong masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU secara terbuka dan memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian dari proses legislasi.
Sebagai latar, Rapat Paripurna DPR pada 8 September 2026 menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal serta antara lain mengatur pembentukan BRAN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baleg DPR kemudian membentuk Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam pembahasan tingkat I bersama pemerintah pada 16 September 2026.