"Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab," kata Sturman.

Ia mengatakan penerapan regulasi Satu Data Indonesia membutuhkan aparatur yang berintegritas serta memahami teknologi dan data.

Menurut dia, regulasi tidak akan efektif tanpa sumber daya manusia yang mampu memahami dan menjalankannya.

"Ilmu itu hanya terwujud bila dijalankan. Literasi dan data tidak cukup dihafalkan, ia juga harus ada setiap hari di setiap meja pelayanan publik," katanya.

RUU Satu Data Indonesia telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna yang kemudian disetujui peserta rapat.

Sebelumnya, keputusan tingkat I RUU Satu Data Indonesia telah diambil dalam rapat Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah pada Senin (5/10).