NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) memuat delapan poin strategis, mulai dari pembentukan kelembagaan penyelenggara hingga pengaturan keamanan data.

Sturman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan RUU tersebut antara lain mengatur standar keamanan data, termasuk kewajiban pelaporan insiden paling lambat 1x24 jam.

Menurut dia, RUU SDI berdiri di atas dua hak konstitusional yang harus berjalan seimbang, yakni hak warga negara untuk memperoleh informasi dan hak atas pelindungan diri pribadi.

Selain itu, pengaturan data juga berkaitan dengan dimensi ketahanan nasional.

"Kedaulatan sebuah negara bangsa pada masa kini juga diukur dari kedaulatan atas data. Bangsa yang tidak mengenali datanya sendiri akan mudah dikenali, dipetakan, bahkan dikendalikan oleh pihak lain," katanya.

Menurut Sturman, kekeliruan data tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga dapat berdampak terhadap keadilan dan ketepatan kebijakan, termasuk penyaluran bantuan kepada masyarakat.

RUU SDI hasil pembahasan Badan Legislasi DPR RI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal dengan delapan poin utama pengaturan.

Pertama, RUU mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Pengaturan tersebut juga mencakup kriteria penetapan enam klaster serta klasifikasi data menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

Kedua, RUU mengatur pembentukan kelembagaan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden serta bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

Ketiga, RUU mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

Keempat, infrastruktur SDI dan manajemen risiko pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan SDI diarahkan untuk menjaga kedaulatan data nasional, keterlacakan, serta pengawasan oleh manusia.

Kelima, interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, maupun tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

Keenam, standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga yang membidangi keamanan siber dan persandian, disertai infrastruktur kriptografi, sistem manajemen, sertifikat digital, audit keamanan, audit kedaulatan data, serta kewajiban melaporkan insiden paling lambat 1x24 jam.

Ketujuh, masyarakat dapat berpartisipasi melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

Kedelapan, RUU mengatur penyelesaian sengketa dengan mengutamakan mekanisme nonlitigasi. Mediasi dilakukan paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.

"Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab," kata Sturman.

Ia mengatakan penerapan regulasi Satu Data Indonesia membutuhkan aparatur yang berintegritas serta memahami teknologi dan data.

Menurut dia, regulasi tidak akan efektif tanpa sumber daya manusia yang mampu memahami dan menjalankannya.

"Ilmu itu hanya terwujud bila dijalankan. Literasi dan data tidak cukup dihafalkan, ia juga harus ada setiap hari di setiap meja pelayanan publik," katanya.

RUU Satu Data Indonesia telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna yang kemudian disetujui peserta rapat.

Sebelumnya, keputusan tingkat I RUU Satu Data Indonesia telah diambil dalam rapat Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah pada Senin (5/10).