"Inilah jawaban rancangan undang-undang ini atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghalangi tata kelola data nasional," ucap dia.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur pembentukan BSDI. Nantinya, badan tersebut berperan sebagai orkestrator yang mengoordinasikan pembina data, produsen data, walidata, hingga pengguna data.
"Yang kelima, kelembagaan yang kuat melalui Badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data," ucap dia.