Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
RUU SDI ancam serangan infrastruktur SDI dengan pidana 15 tahun bui
Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara terhadap pihak yang melakukan serangan, sabotase,
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 13:40 WIB
• β± 2 menit baca
Selain ancaman pidana tersebut, RUU SDI juga mengatur pemberatan pidana sebesar sepertiga hukuman bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan yang melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, Pasal 135 mengatur ketentuan pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana RUU SDI.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menjelaskan ketentuan pidana tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan rumusan RUU SDI.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.