Selain ancaman pidana tersebut, RUU SDI juga mengatur pemberatan pidana sebesar sepertiga hukuman bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan yang melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, Pasal 135 mengatur ketentuan pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana RUU SDI.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menjelaskan ketentuan pidana tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan rumusan RUU SDI.