Penyempurnaan rumusan, kata dia, dilakukan melalui perbaikan teknis sesuai kaidah penulisan bahasa Indonesia dan teknis penulisan peraturan perundang-undangan, penyesuaian urutan dan penomoran pasal, serta penyelarasan istilah.

Berdasarkan hasil penyempurnaan Timus Timsin, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 142 pasal beserta penjelasannya.