Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
RUU SDI ancam serangan infrastruktur SDI dengan pidana 15 tahun bui
Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara terhadap pihak yang melakukan serangan, sabotase,
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 13:40 WIB
• β± 2 menit baca
Penyempurnaan rumusan, kata dia, dilakukan melalui perbaikan teknis sesuai kaidah penulisan bahasa Indonesia dan teknis penulisan peraturan perundang-undangan, penyesuaian urutan dan penomoran pasal, serta penyelarasan istilah.
Berdasarkan hasil penyempurnaan Timus Timsin, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 142 pasal beserta penjelasannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.