NADIKABAR.COM β Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara terhadap pihak yang melakukan serangan, sabotase, manipulasi, hingga penghancuran infrastruktur SDI.
Dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) RUU SDI Martin Manurung menjelaskan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 133 RUU SDI yang telah disempurnakan Timus Timsin.
βPasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI atau infrastruktur sistem SDI yang diancam pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII,β kata dia.
Selain ancaman pidana tersebut, RUU SDI juga mengatur pemberatan pidana sebesar sepertiga hukuman bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan yang melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, Pasal 135 mengatur ketentuan pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana RUU SDI.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menjelaskan ketentuan pidana tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan rumusan RUU SDI.
Penyempurnaan rumusan, kata dia, dilakukan melalui perbaikan teknis sesuai kaidah penulisan bahasa Indonesia dan teknis penulisan peraturan perundang-undangan, penyesuaian urutan dan penomoran pasal, serta penyelarasan istilah.
Berdasarkan hasil penyempurnaan Timus Timsin, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 142 pasal beserta penjelasannya.