Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
RUU SDI atur pemanfaatan data antarinstansi tanpa wajib MoU
Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur penyebarluasan serta penggunaan dan pemanfaatan data dalam kerangka SDI tidak memerlukan nota
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 14:40 WIB
• β± 2 menit baca
Ketua Timus Timsin RUU SDI itu juga menjelaskan selain ketentuan mengenai pemanfaatan data, Bab III turut memuat pengaturan mengenai rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI.
Di samping itu, Pasal 19 mengatur penetapan data prioritas nasional oleh menteri dengan penghapusan frasa prinsip kerahasiaan negara dan keamanan nasional.
Dia mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan rumusan RUU SDI atas hasil rapat panitia kerja (panja) pada 23 Septemberβ1 Oktober 2026. Timus Timsin kemudian melakukan penyempurnaan pada 2 Oktober.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.