Ketua Timus Timsin RUU SDI itu juga menjelaskan selain ketentuan mengenai pemanfaatan data, Bab III turut memuat pengaturan mengenai rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI.

Di samping itu, Pasal 19 mengatur penetapan data prioritas nasional oleh menteri dengan penghapusan frasa prinsip kerahasiaan negara dan keamanan nasional.

Dia mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan rumusan RUU SDI atas hasil rapat panitia kerja (panja) pada 23 September–1 Oktober 2026. Timus Timsin kemudian melakukan penyempurnaan pada 2 Oktober.