Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
RUU SDI atur pemanfaatan data antarinstansi tanpa wajib MoU
Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur penyebarluasan serta penggunaan dan pemanfaatan data dalam kerangka SDI tidak memerlukan nota
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 14:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Penyempurnaan antara lain meliputi perbaikan teknis sesuai kaidah penulisan bahasa Indonesia dan teknis penulisan peraturan perundang-undangan, penyesuaian urutan dan penomoran pasal, serta penyelarasan istilah.
Dalam proses tersebut, kata dia, Timus Timsin membatasi diri untuk tidak menambah norma dalam proses penyempurnaan tersebut. Berdasarkan hasil penyempurnaan, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 142 pasal beserta penjelasannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.