Penyempurnaan antara lain meliputi perbaikan teknis sesuai kaidah penulisan bahasa Indonesia dan teknis penulisan peraturan perundang-undangan, penyesuaian urutan dan penomoran pasal, serta penyelarasan istilah.

Dalam proses tersebut, kata dia, Timus Timsin membatasi diri untuk tidak menambah norma dalam proses penyempurnaan tersebut. Berdasarkan hasil penyempurnaan, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 142 pasal beserta penjelasannya.