NADIKABAR.COM β Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur penyebarluasan serta penggunaan dan pemanfaatan data dalam kerangka SDI tidak memerlukan nota kesepahaman (MoU).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung menjelaskan ketentuan tersebut merupakan salah satu substansi baru dalam Bab III tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia yang telah disempurnakan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) RUU SDI.
βPasal 18 terkait penyebarluasan serta penggunaan dan pemanfaatan data yang tidak memerlukan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan atau dokumen pernyataan sepanjang dilakukan dalam kerangka SDI,β kata dia dalam rapat di Jakarta, Senin.
Ketua Timus Timsin RUU SDI itu juga menjelaskan selain ketentuan mengenai pemanfaatan data, Bab III turut memuat pengaturan mengenai rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI.
Di samping itu, Pasal 19 mengatur penetapan data prioritas nasional oleh menteri dengan penghapusan frasa prinsip kerahasiaan negara dan keamanan nasional.
Dia mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan rumusan RUU SDI atas hasil rapat panitia kerja (panja) pada 23 Septemberβ1 Oktober 2026. Timus Timsin kemudian melakukan penyempurnaan pada 2 Oktober.
Penyempurnaan antara lain meliputi perbaikan teknis sesuai kaidah penulisan bahasa Indonesia dan teknis penulisan peraturan perundang-undangan, penyesuaian urutan dan penomoran pasal, serta penyelarasan istilah.
Dalam proses tersebut, kata dia, Timus Timsin membatasi diri untuk tidak menambah norma dalam proses penyempurnaan tersebut. Berdasarkan hasil penyempurnaan, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 142 pasal beserta penjelasannya.