NADIKABAR.COM β RW 06 Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyiapkan sistem penghargaan dan sanksi untuk mendorong warga memilah sampah dari rumah sebagai bagian dari pelaksanaan proyek percontohan (pilot project) pemilahan sampah.
"Untuk penghargaan, bentuknya antara lain sertifikat maupun sarana pendukung, seperti komposter dan ember untuk menampung sampah," kata Ketua RW 06 Srengseng Sawah Anton Hardiantoni kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan penerapan sistem tersebut dilakukan untuk mendorong warga agar terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya.
Menurut dia, pengurus RW juga melakukan diskusi dengan masyarakat dan pengurus RT terkait pelaksanaan pemilahan sampah.
Pihaknya pun telah menyepakati rencana pemberian sanksi bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah. Rencana tersebut akan dituangkan dalam aturan tertulis di tingkat lingkungan.
Salah satu bentuk sanksi yang direncanakan, yaitu penahanan pengurusan administrasi kependudukan bagi warga yang tidak memilah sampah.
βIntinya, warga yang tidak memilah sampah, untuk administrasi kependudukannya akan kita tahan,β ujar Anton.
Seperti diketahui, RW 06 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat ini menjadi lokasi pilot project pemilahan sampah yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dari total 11 RT, sebanyak empat RT ditetapkan sebagai percontohan, yakni RT 02, RT 03, RT 06, dan RT 11.
Untuk mengawasi pelaksanaannya, RW 06 membentuk βRumah Memilahβ dengan koordinator di tingkat RW dan RT. Koordinator tersebut bertugas memantau keberlangsungan kegiatan pemilahan sampah di lingkungan masing-masing.
Anton berharap penerapan di empat RT percontohan itu dapat mendorong tujuh RT lainnya untuk mengikuti program tersebut secara mandiri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memilih RW 06 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi pilot project kolaborasi pilah angkut sampah yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, dan perguruan tinggi.
Pengelolaan sampah dari sumber di wilayah tersebut telah berjalan sejak Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber dicanangkan. Melalui pilot project itu, praktik yang sudah berjalan diperkuat menjadi sistem pilah-angkut-olah yang lebih terintegrasi.