Saat ini polisi masih menelusuri rantai jaringan. Diduga kuat, masih ada pelaku lain yang masih menjajakan sabu dalam bungkus permen tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan," pungkasnya.
Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paket kristal putih diduga sabu, sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.