NADIKABAR.COM — KPK menetapkan lima orang, termasuk Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bernama Bima Setiawan (BMS), sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. Usai pendalaman, terungkap bahwa Bima memakai anggaran DSP sebesar Rp 30,98 miliar untuk membeli saham.
Fakta ini diungkap oleh Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menjelaskan Bima diduga memanfaatkan uang dari pengadaan sejumlah vendor lewat pengadaan langsung untuk membeli saham perusahaan.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Adapun salah satu saham dibeli dari PT AVE. Bima membeli 150 juta lembar saham perusahaan itu pada 13 Oktober 2026 lalu di harga Rp 206 per lembar.
"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," jelas dia.