NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat yang hartanya tak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tanpa sebab yang jelas.

Menurut dia, perampasan aset harus tetap melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas agar tidak ada praktik abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Adapun, usulan perampasan aset bagi harta pejabat yang tak terdata di LHKPN diusulkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

"Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, yang saat ini diperlukan adalah penertiban LHKPN untuk benar-benar dilakukan oleh para pejabat negara. Pasalnya saat ini kasih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor soal perkembangan aset kekayaannya.

"KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN, dan harus dipastikan transparan karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," katanya.

Dia menyampaikan saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan dan banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Menurut dia, proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan yang akan menentukan batas aset yang dirampas, sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas.

"Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tak bersalah), agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Tanak mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10).

Selain itu, dia mengusulkan agar penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya, maka negara dapat merampas harta kekayaannya.