NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) rampung pada 15 Desember 2026 sebagaimana yang telah dijanjikan. Sahroni mengungkap beberapa hal yang masih jadi perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung," kata Sahroni, dihimpun dari keterangan resmi, Jumat (28/8/2026).
Sahroni mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu karena perlu menyerap aspirasi dari masyarakat. Dia mengeklaim semua aspirasi yang masuk jadi pertimbangan. Di sisi lain, Sahroni menyebut RUU tersebut juga tidak mudah dibahas.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi," ucap Sahroni.