Diketahui, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen pada Kamis (27/8). Dalam audiensi tersebut, DPR berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

"Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada Botok dkk.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar.com. Baca selengkapnya di sini!