"Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Dan pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh," katanya.

Dia juga mengkhawatirkan wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru dapat memberikan sinyal kepada pasar bahwa regulasi di sektor tersebut berubah dengan cepat.

"Wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru, kita khawatirkan menjadi sinyal ke pasar bahwa regulasi berubah ubah dengan cepat, padahal dari pemberlakuan UU P2SK tahun 2023 berkonsekuensi terhadap para pelaku pasar untuk menyesuaikan diri, termasuk merubah model bisnis, serta investasi baru," tutur Said.

Menurut dia, perubahan regulasi yang terlalu cepat juga dapat membuat pelaku pasar kembali mengeluarkan biaya untuk menyesuaikan model bisnis. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri ketika sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal.

"Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost disaat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate," ujarnya.