Said menilai kebutuhan saat ini lebih diarahkan pada penyusunan aturan turunan UU P2SK 2023. Selain itu, dia mendorong penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan.
"Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023, sehingga yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti; Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya," katanya.
Dia menegaskan perubahan aturan seharusnya dilakukan berdasarkan evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya. Menurut Said, pemerintah dan DPR saat ini belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK yang dapat menjadi bahan evaluasi.
"Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi," kata Said.
"Sehingga perubahan terhadap undang undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akdemik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhwatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused," pungkasnya.