NADIKABAR.COM — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siraj, mengapresiasi Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Said Aqil menilai tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan perlu terus dilakukan.
"Saya pribadi sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan tegas dari Polri," kata Said Aqil kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Anggota Wantimpres ini mendorong agar penyelidikan kasus karhutla terus dikembangkan. Hal itu, agar mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Terus lacak slidiki lagi barangkali lebih dari 20 merusak alam dengan membakar hutan," ujarnya.
Menurutnya, tindakan merusak alam dengan cara membakar hutan merupakan perbuatan serius. Dia bahkan mengingatkan bahwa Al-Qur'an memberikan perhatian besar terhadap tindakan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Hukumanmya berat dalam Al-Qur'an. Lihat Surat Al Maidah ayat 33," katanya.
Lebih lanjut, Said Aqil mengatakan masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Dia berharap kepemimpinan Kapolri dapat mendorong perbaikan institusi kepolisian.
"Semua masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolri Jendral Suyudi, beliau dari Banten dari keluarga religius. Semoga Polri ke depan mampu mereformasi dirinya," tuturnya.
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Asep menyebutkan, secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.