NADIKABAR.COM — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan penyusunan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami mengeluarkan usulan, yaitu kenaikan upah minimum rata-rata atau agregat secara nasional, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Kami berpendapat menggunakan aturan yang lama, yaitu PP No. 49 Tahun 2025,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Selasa.
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai penetapan upah minimum 2027.
Ia sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 7,5-9,5 persen, dengan upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada upah minimum yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menyoroti belum adanya kepastian panduan bagi daerah untuk membahas kenaikan upah minimum tahun depan. Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja dan berpotensi memicu keresahan di daerah.