NADIKABAR.COM β€” Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat aturan soal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Iqbal dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan, ketentuan PHK dalam regulasi baru tersebut semakin diperkuat, sehingga perusahaan tidak bisa dengan mudah memberhentikan pekerja tanpa adanya pemberitahuan awal dan perundingan bipartit.

β€œDalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK,” kata dia.

β€œKemudian, harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit antara pekerja/buruh, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,” ujarnya menambahkan.