Menurut dia, ketentuan ini perlu diapresiasi guna memberikan pelindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

“Ada beberapa hal yang bisa kita terima, yang bisa kita jadikan pedoman di dalam isi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, isinya jauh lebih baik (dari UU sebelumnya),” kata Iqbal.

Sementara itu, DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).