Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Ia menambahkan, perundingan antara kedua belah pihak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat, atau bahkan pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
βSepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti (melalui putusan) Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing,β kata Iqbal.
βPengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,β imbuh pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.