NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengaku sudah bertemu langsung dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai ramai pemberitaan terkait ijazah palsu. Lechumanan menyebut Jokowi merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut.

Hal itu disampaikan Lechumanan saat menjadi saksi kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Lechumanan merupakan pelapor Roy Suryo dalam perkara ini. Dia mengaku tidak bisa tidur dengan ucapan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Kalau akibat yang Saudara rasakan sendiri untuk Saudara pribadi apakah ada?" tanya jaksa.

"Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidur lah. Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi," jawab Lechumanan.

Lechumanan mengaku sudah pernah melihat ijazah asli Jokowi di Polda Metro Jaya. Dia menilai Jokowi dijatuhkan serendah-rendahnya oleh Roy Suryo dengan tudingan ijazah palsu.

"Terhadap tudingan dari Terdakwa ini terkait ijazah Pak Joko Widodo, Saudara sebelumnya sudah pernah melihat ijazah yang dimaksud?" tanya jaksa.

"Ya melihat ijazah aslinya itu waktu di Gelar Perkara Khusus 15 Desember 2025. Di Polda Metro Jaya," jawab Lechumanan.

Lechumanan juga mengaku sudah bertemu langsung dengan Jokowi. Dia pun bertanya terkait ijazah ke Jokowi.

"Pernah ketika bertemu dengan Pak Jokowi, apakah Saudara pernah menanyakan tentang ijazah Pak Jokowi yang fotokopi yang ditayangkan di YouTube-YouTube, terutama oleh Terdakwa ini?" tanya jaksa.

"Apakah memang itu fotokopian dari aslinya atau berbeda? Kalau Saudara tidak pernah menanyakan?" tanya jaksa.

"Saya enggak nanya seperti itu," jawab Lechumanan.

"Yang Saudara tanya terkait apa?" tanya jaksa.

"Yang saya tanya aja, 'Pak, ada kan ijazahnya, kan?' Itu aja," jawab Lechumanan.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Lechumanan juga bertanya apa perasaan Jokowi terhadap pemberitaan dan ucapan terkait tudingan ijazah palsu. Lechumanan menyebut Jokowi merasa terganggu.

"Kemudian tanya enggak perasaan Pak Jokowi dengan adanya pemberitahuan-pemberitahuan seperti ini?" tanya jaksa.

"Perasaan Pak Jokowi, apa sih yang dirasakan Pak Jokowi?" tanya jaksa.

"Ya artinya terganggulah. Terganggu, ya, terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan yang terus, apa, membuat statement bahwa produk itu kan palsu. Jadi seolah-olah UGM mengeluarkan produk palsu," jawab Lechumanan.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.