Jaksa kemudian menanyakan apakah Lechumanan juga bertanya apa perasaan Jokowi terhadap pemberitaan dan ucapan terkait tudingan ijazah palsu. Lechumanan menyebut Jokowi merasa terganggu.
"Kemudian tanya enggak perasaan Pak Jokowi dengan adanya pemberitahuan-pemberitahuan seperti ini?" tanya jaksa.
"Perasaan Pak Jokowi, apa sih yang dirasakan Pak Jokowi?" tanya jaksa.
"Ya artinya terganggulah. Terganggu, ya, terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan yang terus, apa, membuat statement bahwa produk itu kan palsu. Jadi seolah-olah UGM mengeluarkan produk palsu," jawab Lechumanan.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.