NADIKABAR.COM — Saksi korban Vincent Leo Carlius menyebut terdakwa Bangun Paulus Tudungta meminta uang Rp500 juta saat dirinya berada di dalam mobil bersama terdakwa dan sejumlah orang dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.
"Awal mulanya waktu mobil berjalan itu tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb," kata Vincent dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/9), Vincent mengatakan dirinya sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil sebelum terdakwa menyampaikan permintaan uang tersebut.
Ia mengaku sempat dipiting dan diperlihatkan akan diborgol oleh terdakwa dan teman-temannya.
Menurut Vincent, terdakwa kemudian meminta uang Rp500 juta.
Nominal tersebut, kata dia, kemudian turun secara bertahap menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.
"Diminta oleh terdakwa," kata Vincent ketika menjawab pertanyaan JPU Andri Saputra mengenai pihak yang meminta uang tersebut.