"Saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol," kata Bangun.

Ia juga membantah disebut mendapat perintah dari ayahnya untuk melakukan pemerasan serta membantah pernah memarahi petugas keamanan.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengingatkan penasihat hukum terdakwa agar menggunakan istilah yang tepat dan tidak mendahului putusan pengadilan.

"Apakah tindak pidana atau bukan itu sebuah keputusan. Jadi tidak boleh kita memutus duluan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata hakim.

Selain Vincent, JPU juga menghadirkan saksi Khon Thu Sang. JPU sebelumnya menyebut keterangan saksi kedua berkaitan dengan adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta.

Diketahui, perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian.

Terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.