NADIKABAR.COM — Pungutan liar (pungli) berupa 'dana taktis' dalam pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN Kota Serang disebut sudah menjadi tradisi. Nominal uang yang diserahkan pemohon mencapai Rp 500 ribu.

Hal itu disampaikan saksi yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rini Fajarini Dewi dalam persidangan kasus korupsi BPN Kota Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/10/2026). Rini hadir menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, dan lima terdakwa lain.

"Memang sudah tradisi adanya dana taktis," kata Rini kepada majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.

Rini menyampaikan pungli pengurusan dokumen pertanahan sudah terjadi sejak BPN Kota Serang berdiri pada 2021. Menurut dia, nominal uang untuk setiap permohonan balik nama maupun roya bervariasi hingga mencapai Rp 500 ribu per berkas.

Uang tersebut diserahkan kepada staf Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Serang melalui transfer ke rekening staf tersebut maupun secara tunai di kantor.