Pada 2024, Rini kemudian berkonsultasi dengan Kepala Seksi (Kasi) PHP yang saat itu dijabat terdakwa Achmad Munardi untuk mengurus ratusan permohonan balik nama yang masuk. Rini kemudian diminta membuat daftar nama pemohon balik nama yang berkasnya belum selesai diproses.

"Nah, saya minta list ke staf, menulis, pelan-pelan, (selesainya) bertahap. Tapi yang nagih dana taktis itu ya Bu Dini (staf)," ujar dia.

"Setelah adanya keluhan tersebut, BPN Kota Serang secara bertahap menyelesaikannya setiap minggunya 10 berkas," katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, membacakan dakwaan terhadap Taufik dan lima anak buahnya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).