Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kelima anak buah Taufik adalah Pit Gunawan, yang menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023; Ahmad Munardi, selaku Kasi PHP periode 2024-2025; dan Deni Marzuki, selaku Kasi PHP periode 2025-2026.
Kemudian, Ade Kusnandar, selaku Koordinator Substansi dan Petugas Ukur periode 2021-2025, bersama Gunawan Wibisana, yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.
"Turut serta melakukan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata Dado saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," sambung Dado.