NADIKABAR.COM — Pungutan liar (pungli) berupa 'dana taktis' dalam pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN Kota Serang disebut sudah menjadi tradisi. Nominal uang yang diserahkan pemohon mencapai Rp 500 ribu.

Hal itu disampaikan saksi yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rini Fajarini Dewi dalam persidangan kasus korupsi BPN Kota Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/10/2026). Rini hadir menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, dan lima terdakwa lain.

"Memang sudah tradisi adanya dana taktis," kata Rini kepada majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.

Rini menyampaikan pungli pengurusan dokumen pertanahan sudah terjadi sejak BPN Kota Serang berdiri pada 2021. Menurut dia, nominal uang untuk setiap permohonan balik nama maupun roya bervariasi hingga mencapai Rp 500 ribu per berkas.

Uang tersebut diserahkan kepada staf Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Serang melalui transfer ke rekening staf tersebut maupun secara tunai di kantor.

Pada 2024, Rini kemudian berkonsultasi dengan Kepala Seksi (Kasi) PHP yang saat itu dijabat terdakwa Achmad Munardi untuk mengurus ratusan permohonan balik nama yang masuk. Rini kemudian diminta membuat daftar nama pemohon balik nama yang berkasnya belum selesai diproses.

"Nah, saya minta list ke staf, menulis, pelan-pelan, (selesainya) bertahap. Tapi yang nagih dana taktis itu ya Bu Dini (staf)," ujar dia.

"Setelah adanya keluhan tersebut, BPN Kota Serang secara bertahap menyelesaikannya setiap minggunya 10 berkas," katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, membacakan dakwaan terhadap Taufik dan lima anak buahnya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kelima anak buah Taufik adalah Pit Gunawan, yang menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) periode 2022-2023; Ahmad Munardi, selaku Kasi PHP periode 2024-2025; dan Deni Marzuki, selaku Kasi PHP periode 2025-2026.

Kemudian, Ade Kusnandar, selaku Koordinator Substansi dan Petugas Ukur periode 2021-2025, bersama Gunawan Wibisana, yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.

"Turut serta melakukan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata Dado saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/9/2026).

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," sambung Dado.