"Mohon dicatat Yang Mulia, karena klien kami dituduh memproduksi dan hari ini kami buktikan bahwa yang memproduksi itu secara jelas adalah PT Imedco Djaja," ujar Faizal Hafied.
Fakta lain yang terungkap di persidangan yakni mengenai perjanjian kerja sama bisnis pembuatan produk. Saksi membenarkan bahwa Richard Lee tidak ikut menandatangani surat perjanjian tersebut.
"Bukan. Direktur Athena Mandiri pada saat itu adalah Bapak David Lee," ungkap saksi.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menguji tudingan overclaim khasiat produk White Tomato yang dipromosikan Richard Lee dengan menggali kandungan zat di dalamnya kepada pihak pabrik.