NADIKABAR.COM — Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) 2020-2024, Muhammad Firman Taufik, mengakui ada jemaah haji khusus yang berangkat menggunakan kuota petugas haji. Firman mengungkap akal-akalan yang terjadi di balik pemberangkatan jemaah haji khusus itu.
Hal itu disampaikan Firman saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Mulanya, jaksa mendalami apakah ada jemaah yang berangkat menggunakan kuota petugas haji. Firman membenarkannya.
"Dari kuota petugas yang berangkat itu, apakah ada yang sebenarnya dia itu bukan petugas?" tanya jaksa.
"Tapi berangkat dengan menggunakan seolah-olah dia petugas?" tanya jaksa.
"Ada, tapi ada historinya, Pak," jawab Firman.