"Dengan cara tadi saya sudah sebutkan di depan, Pak. Kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini adalah bagian dari manajemen perusahaan. Kami mengeluarkan surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan kami bahwa nama ini adalah misalnya manajer operasional dari PT kami, misalnya seperti itu, Pak," jawab Firman.
Firman mengatakan pernah ada jemaah yang dimasukan ke kuota petugas haji untuk dokter dan ketahuan oleh Kementerian Agama. Dia mengatakan benar atau tidaknya dokumen nama petugas haji itu ada pada PIHK.
"Kalau pun ternyata informasi itu palsu, informasi itu keliru, berarti berangkat pertanggungjawaban hukumnya kepada PIHK-nya, kan gitu?" tanya jaksa.
Dia mengatakan beban biaya perjalanan haji untuk kuota petugas mulai dari tiket pesawat, akomodasi, konsumsi hingga fee petugas dibebankan pada PIHK. Dia mengatakan pembayaran jemaah nonpetugas yang berangkat dengan kuota petugas nilainya bervariasi.
"Tapi kalau ternyata orang itu disadari sejak awal bahwa dia bukan petugas, tapi disamarkan seolah-olah petugas, maka orang itu harus membayar sejumlah paket yang ditawarkan?" tanya jaksa.
"Tergantung, Pak. Ada juga yang fifty-fifty, ada yang tidak penuh, ada yang penuh," jawab Firman. Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.