"Berapa orang jumlahnya?" tanya jaksa.
Firman mengatakan ada tiga jenis petugas haji. Di antaranya petugas tenaga kesehatan seperti dokter, petugas pendamping ibadah, kemudian pendamping Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Petugas itu ada tiga, Pak. Dokter, itu paling mudah identifikasinya karena dia harus punya STR, SIP, surat praktik dan surat register dokter. Yang kedua pembimbing ibadah, itu pun juga masih mudah karena harus punya sertifikasi sebagai pembimbing ibadah yang dikeluarkan oleh UIN atau BNSP," kata Firman.
"Ketiga adalah jenis petugas itu pendamping PIHK dan itu cukup dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di struktur atau pernyataan dari perusahaan bahwa dia adalah bagian dari manajemen perusahaan," sambungnya.
Jaksa lalu menanyakan cara PIHK mengakali dan memasukan jemaah ke kuota petugas haji padahal dia nonpetugas. Firman mengatakan salah satu caranya ialah mencantumkan nama jemaah itu sebagai bagian dari manajemen perusahaan.
"Salah satunya adalah dengan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bagian dari manajemen perusahaan, Pak," jawab Firman.
"Nah, kalau dia bukan petugas, Pak, tapi dia adalah jemaah, bagaimana mengakalinya?" tanya jaksa.