NADIKABAR.COM — Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) 2020-2024, Muhammad Firman Taufik, mengakui ada jemaah haji khusus yang berangkat menggunakan kuota petugas haji. Firman mengungkap akal-akalan yang terjadi di balik pemberangkatan jemaah haji khusus itu.
Hal itu disampaikan Firman saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Mulanya, jaksa mendalami apakah ada jemaah yang berangkat menggunakan kuota petugas haji. Firman membenarkannya.
"Dari kuota petugas yang berangkat itu, apakah ada yang sebenarnya dia itu bukan petugas?" tanya jaksa.
"Tapi berangkat dengan menggunakan seolah-olah dia petugas?" tanya jaksa.
"Ada, tapi ada historinya, Pak," jawab Firman.
"Berapa orang jumlahnya?" tanya jaksa.
Firman mengatakan ada tiga jenis petugas haji. Di antaranya petugas tenaga kesehatan seperti dokter, petugas pendamping ibadah, kemudian pendamping Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Petugas itu ada tiga, Pak. Dokter, itu paling mudah identifikasinya karena dia harus punya STR, SIP, surat praktik dan surat register dokter. Yang kedua pembimbing ibadah, itu pun juga masih mudah karena harus punya sertifikasi sebagai pembimbing ibadah yang dikeluarkan oleh UIN atau BNSP," kata Firman.
"Ketiga adalah jenis petugas itu pendamping PIHK dan itu cukup dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di struktur atau pernyataan dari perusahaan bahwa dia adalah bagian dari manajemen perusahaan," sambungnya.
Jaksa lalu menanyakan cara PIHK mengakali dan memasukan jemaah ke kuota petugas haji padahal dia nonpetugas. Firman mengatakan salah satu caranya ialah mencantumkan nama jemaah itu sebagai bagian dari manajemen perusahaan.
"Salah satunya adalah dengan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bagian dari manajemen perusahaan, Pak," jawab Firman.
"Nah, kalau dia bukan petugas, Pak, tapi dia adalah jemaah, bagaimana mengakalinya?" tanya jaksa.
"Dengan cara tadi saya sudah sebutkan di depan, Pak. Kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini adalah bagian dari manajemen perusahaan. Kami mengeluarkan surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan kami bahwa nama ini adalah misalnya manajer operasional dari PT kami, misalnya seperti itu, Pak," jawab Firman.
Firman mengatakan pernah ada jemaah yang dimasukan ke kuota petugas haji untuk dokter dan ketahuan oleh Kementerian Agama. Dia mengatakan benar atau tidaknya dokumen nama petugas haji itu ada pada PIHK.
"Kalau pun ternyata informasi itu palsu, informasi itu keliru, berarti berangkat pertanggungjawaban hukumnya kepada PIHK-nya, kan gitu?" tanya jaksa.
Dia mengatakan beban biaya perjalanan haji untuk kuota petugas mulai dari tiket pesawat, akomodasi, konsumsi hingga fee petugas dibebankan pada PIHK. Dia mengatakan pembayaran jemaah nonpetugas yang berangkat dengan kuota petugas nilainya bervariasi.
"Tapi kalau ternyata orang itu disadari sejak awal bahwa dia bukan petugas, tapi disamarkan seolah-olah petugas, maka orang itu harus membayar sejumlah paket yang ditawarkan?" tanya jaksa.
"Tergantung, Pak. Ada juga yang fifty-fifty, ada yang tidak penuh, ada yang penuh," jawab Firman. Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.