NADIKABAR.COM — Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengatakan uang commitment fee USD 4.000 per jemaah telah dikembalikan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Taufik mengatakan uang itu dikembalikan setelah ramai Pansus Haji DPR tahun 2024.

Hal itu disampaikan Taufik saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik tentang permintaan Gus Alex agar fee dikembalikan ke PIHK setelah ramai ada Pansus Haji. Dalam BAP itu, Taufik mengembalikan uang commitment fee yang sebelumnya sudah dikumpulkan di Himpuh sesuai perintah Gus Alex dengan dipotong USD 500 untuk operasional.