"Oleh karenanya kami minta izin sama Ibu Ketua untuk kami bacakan supaya tidak salah catatannya. Sekitar bulan Juli 2024, setelah ramai terkait Pansus Haji DPR RI, Gus Alex melalui Agus Syafii meminta uang yang terkumpul untuk dikembalikan kepada PIHK masing-masing. Selanjutnya saya mengembalikan uang kepada PIHK dengan cara sebagai berikut: PIHK yang berada di Jabodetabek saya berikan langsung, saya kembalikan langsung, PIHK di luar Jabodetabek saya berikan saat evaluasi haji 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, Yogyakarta. Namun uang yang dikembalikan telah dipotong sebesar 500 USD untuk operasional yang tadi sudah terangkan. Ya, ini betul?" tanya jaksa.
Taufik mengatakan Gus Alex juga pernah meminjam uang USD 100.000 ke Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh saat itu. Meski uang itu sudah dikembalikan, Taufik mengaku mendengar informasi uang itu awalnya untuk Pansus Haji.
"Apa yang Saudara ketahui terkait dengan pemberian uang 100.000 US Dollar kepada Gus Alex melalui Pak Budi Darmawan?" tanya jaksa.
"Kalau itu, Pak, saya atas permintaan Pak Agus. Waktu itu seingat saya, saya masih umrah. Kemudian Pak Agus minta eh minjam uang 100.000, Pak. Kemudian ada yang mengambil, Pak, untuk itu dipinjam atas nama Gus Alex. Saya cuman menyampaikan kepada Pak Budi, kemudian memang Pak Budi ada dananya waktu itu. Tapi saya bilang, 'Pak, ini minjam'. Nah, kemudian setelah saya pulang umrah, saya minta ke Pak Agus untuk membayar itu, Pak," jawab Taufik.